Martapura, Institut Agama Islam Darussalam Martapura menerima kedatangan dari Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin dalam rangka kegiatan “Pengabdian Masyarakat dan Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin tahun Akademik 2019/2020” pada hari Senin, Tanggal 8 April 2019, di Aula IAI Darussalam Martapura. Wakil Rektor II (Dr. H. M. Quzwini, M.Ag) dalam sambutannya; mengucapkan terimaksih yang sebesar-besarnya kepada pihak Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin yang bersedia berkunjung di kampus IAI Darussalam Martapura. pada tahun 1987 berdiri Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah (STIS) Darussalam Martapura dan berjalan pada tahun 1988, Program Studi Ahwal Syaksyiah saat ini alhamdulillah telah mendapat akreditasi B. Dr. Rahmat Sholihin, M.Ag (Ketua Prodi S2 Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin) menyampaikan tentang sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjan UIN Antasari Banjarmasin. Program Studi yang ada di Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin sebanyak 8 program studi, yaitu: (1) S-3 Pendidikan Agama Islam (PAI), (2) S-3 Ilmu Syariah (IS), (3) S-2 Pendidikan Agama Islam (PAI), (4) S-2 Manajemen Pendidikan Islam (MPI), (5) S-2 Akhlak dan Tasawuf (AT), (6) S-2 Hukum Ekonomi Syariah (HES), (7) S-2 Pendidikan Bahasa Arab (PBA) dan (8) S-2 Hukum Keluarga (HK). Waktu perkuliahan terbagi menjadi 3 kualifikasi, yaitu; (1) Kelas Reguler. Perkuliahan di kelas (terjadwal) selama tiga semester untuk S-2 dan tiga semester untuk S-3. (2) Kelas Eksekutif. Perkuliahan di kelas (terjadwal) selama empat semester untuk S-2 dan empat semester untuk S-3. (3) Kelas Khusus. Perkuliahan di kelas (terjadwal) selama lima semester untuk S-2 dan empat semester untuk S-3. Dr. Hj. Gusti Muzainah, MH (Ketua Prodi S2 Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin) memberikan materi tentang Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “Urgensi Pencatatan dalam Perkawinan” Kalimantan Selatan termasuk jumlah terbesar kedua (2) dalam perkawinan dibawah umur. Sedangkan kabupaten HST merupakan Kabupaten yang paling besar (pertama) dalam pernikahan dibawah umur untuk wilayah Kalimantan Selatan. Sedangkan untuk pernikahan bawah tangan menurut Kementrian Agama : 48% dari 80 juta anak di Indonesia lahir dari nikah bawah tangan (35 jutaan). Dasar hukum dari pencatatan Perkawinan di Indonesia, yaitu: (1) Undang-undang No. 22 Tahun 1946: “dalam negara teratur segala hal yang bersangkut-paut dengan penduduk harus dicatat…perkawinan perlu dicatat menjaga jangan sampai ada kekacauan”, (2) Kompilasi Hukum Islam : “Pencatatan nikah dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah” , (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 : “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” Tujuan Pencatatan Nikah adalah: (1) Tertib administratif perkawinan, (2) Memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, istri atau anak dan (3) Memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan. Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat, yaitu; (1) Perkawinan dianggap tidak sah, (2) Meski dilakukan secara agama/kepercayaan, akan tetapi di mata negara tidak ada perkawinan, (3) Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, (4) Istri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami, (5) Istri tidak mendapat harta gono-gini apabila terjadi perceraian dan (6) Aspek sosial: dianggap istri simpanan Pascasarjana UIN antasari dalam kegiatan ini menghadirkan sebanyak 6 orang, yaitu (1) Dr. Hj. Gusti Muzainah, MH Ketua Prodi S2 Hukum Keluarga, (2) Tuti Hasanah, S.Ei, MHI Sekretaris Prodi S2 Hukum Keluarga, (3) Dr. Rahmat Sholihin, M.Ag Ketua prodi S2 Hukum Ekonomi Syariah, (4) M. Kamil Ramma Oensyar, M.Pd Sekretaris Prosi S2 Pendidikan Bahasa Arab, (5) Sahlani Pramubakti Tenaga Kependidikan, dan (6) M. Ramadhan, S.Fil.I staf Perpustakaan. Sedangkan peserta yang hadir sebanyak 100 orang dari mahasiswa Institut Agama Islam darussalam Martapura.
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan kami. Kami berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.